LARANGAN KAMPANYE PEMILU 2024 - Saat ini tengah marak kampanye Pemilu 2024. Banyak sekali partai politik beserta calon pemimpinnya yang melakukan pemilu di seluruh wilayah Indonesia. Kapan mulai kampanye terbuka 2024? Kampanye terbuka 2024 dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Namun perlu diketahui bahwa partai politik atau peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pemilu atau lebih tepatnya curi start kampanye.
Saat melakukan kampanye biasanya para calon pemimpin akan menggunakan bahan berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender dan atribut kampanye lainnya yang bisa ditempel pada tempat umum.
Perlu diperhatikan calon pemimpin harus memahami hal-hal yang dilarang dalam kampanye:
a. Mempermasalahkan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan bentuk NKRI
b. Melakukan kegiatan yang sekiranya membahayakan keutuhan NKRI
c. Menyampaikan hal SARA dan menebarkan ujaran kebencian peserta pemilu lainnya
d. Mengadu domba antar masyarakat atau perseorangan
e. Mengganggu ketertiban umum
f. Memberikan ancaman kekerasan menyetujui perilaku kekerasan kepada masyarakat bahkan peserta pemilu lain
g. Merusak dan menghilangkan alat kampanye pemilu peserta pemilu lain
h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye
i. Menggunakan gambar atau atribut selain dari peserta pemilu yang bersangkutan
j. Melakukan aksi suap atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu
Di sisi lain untuk pelaksanaan kampanye, peserta kampanye dan tim dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.
Calon pemimpin yang melakukan kampanye dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua dan anggota Mahkamah Agung serta hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan juga hakim pada Mahkamah Konstitusi
b. Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
c. Gubernur beserta jajarannya di Bank Indonesia;
d. Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN/BUMD
e. Pejabat negara namun bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural
f. ASN
g. Prajurit TNI dan anggota POLRI
h. Kepala desa
i. Perangkat desa
j. Anggota badan permusyawaratan desa
k. WNI yang tidak memiliki hak pilih
Selain itu untuk pejabat negara, pejabat daerah, ASN pejabat stuktural dan pejabat fungsional dilarang mengadakan kegiatan yang bermaksud untuk mendukung atau berpihak terhadap peserta pemilu baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Larangan dimaksud meliputi pertemuan, ajakan maupun imbauan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, serta
masyarakat.
Pelaksana kampanye pemilu, tim kampanye dilarang memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung yang bertujuan untuk:
a. Tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu
b. Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu secara cara tertentu hal ini membuat surat suaranya tidak sah
c. Memilih pasangan calon tertentu pada pemilu
d. Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
e. Memilih calon anggota DPD tertentu
Jika terbukti terjadi perbuatan melanggar peraturan sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang yang mengatur pemilu maka perlu dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang mengatur pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Universitas Duta Bangsa Surakarta (UDB) merupakan salah satu universitas swasta terkemuka di Solo, Jawa Tengah, Indonesia. Salah satu program studi yang ditawarkan oleh UDB adalah S1-Hukum. Lulusan program Hukum di Universitas Duta Bangsa memiliki berbagai pilihan karier yang menarik, termasuk bekerja di bidang hukum.
Jika Kamu tertarik untuk mengikuti program S1-Hukum di Universitas Duta Bangsa Surakarta, Kamu dapat menghubungi mereka langsung melalui nomor 0857-4237-6890 atau melalui akun Instagram resmi mereka, yaitu @udb.official. Jangan ragu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang program studi dan peluang karier yang ditawarkan oleh universitas ini.
Diberitahuan kepada mahasiswa Fakultas Hukum dan Bisnis Universitas Duta Bangsa Surakarta
Diberitahuan kepada mahasiswa Fakultas Hukum dan Bisnis Universitas Duta Bangsa Surakarta, berikut jadwal Ujian Tengah Semester Ganjil TA 2019/2020